Skip to main content
Bank Sultra

Buronan Kasus Korupsi Bank Sultra Ditangkap di Jakarta

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Berakhir sudah pelarian Irwanto Jaya Putra, buronan kasus korupsi Bank Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Kepulauan senilai Rp9,6 milyar.

Irwanto ditangkap di sebuah apartemen di sekitar Kalibata, Jakarta oleh tim Sub Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Senin (29/11/2021).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Honesto R Dasinglolo menyatakan, Irwanto ditangkap saat hendak mencuci bajunya di salah satu tempat pencucian baju atau laundry di dekat apartemennya.

Irwan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sultra sejak September 2021 ini memang terkenal gesit. Beberapa kali ia sempat berpindah-pindah tempat tinggal sebelum akhirnya dicokok oleh polisi. Polisi menyebut tersangka tinggal di lantai 20 apartemen itu.

"Sudah tinggal di apartemen itu kurang lebih sebulan. Berpindah-pindah dia sejak ditetapkan DPO, dia juga pernah tinggal di rumah kos," kata Dasinglolo.

Penyidik Tipikor Polda Sultra menetapkan mantan Kepala Cabang Bank Sultra Konawe Kepulauan sebagai tersangka setelah dia mangkir dan tidak menggubris panggilan penyidik sejak April 2021.

Usai ditangkap, Irwanto langsung diterbangkan menuju Kota Kendari pada Senin (29/11/2021) dini hari. Irwanto kemudian tiba di Polda Sultra dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus korupsi Bank Sultra Konawe Kepulauan merugikan negara sekitar Rp9,6 miliar. Jumlah ini diperkirakan lebih besar karena juga menyeret nama sejumlah pejabat di Konawe Kepulauan, termasuk nama Wakil Bupati dan sejumlah kepala dinas serta kepala desa. 

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.