HALUANRAKYAT.com, BUTON - Polisi menetapkan tiga belas orang menjadi tersangka atas tudingan terlibat dalam aksi kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Senin (22/11/2021) malam lalu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buton, AKBP Gunarko mengatakan, ketigabelas tersangka ini merupakan warga desa tempatan yang diduga kuat melakukan tindakan pengerusakan dan pembakaran terhadap kendaraan dan rumah warga.