HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, Setyanto Hantoro yang dicopot sehari setelah peluncuran jaringan 5G Telkomsel ternyata terkait dengan kasus korupsi Rp300 milyar.
Setelah sebelumnya tidak hadir, Setyanto Hantoro dan Dirut PT Telkom, Edi Witjara, akhirnya memenuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya pada Senin, 31 Mei 2021.
"Saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 M. Hari ini hadir untuk diambil keterangannya untuk diklarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari detik.com.
Namun, Yusri tidak menjelaskan berapa kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi tersebut. Ia hanya menyebut bahwa polisi telah memeriksa beberapa orang terkait kasus ini.
"Sudah ada tujuh saksi sudah diambil keterangan," imbuh Yunus.
Diketahui, perkara dugaan korupsi ini terkait penggunaan anggaran untuk peminjaman SIM card PT Telkom pada 2018 lalu dengan nilai proyek mencapai Rp 300 miliar.
Setyanto Hantoro dan Edi Witjara diperiksa polisi atas dasar laporan polisi dengan masing-masing bernomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus.
Dalam keterangan laporan polisi tersebut, keduanya bakal dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan tindak korupsi pada pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Dugaan korupsi pada kasus tersebut disebut telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara itu, masih dikutip dari detik.com, Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan pihaknya masih mempelajari dokumen terkait panggilan tersebut.
"Saat ini kami kami masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud," ujar Denny Abidin dalam keterangan persnya.
Denny mengatakan, pihaknya siap mendukung penegakan hukum sebagai wujud dari tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
"Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, Telkomsel siap mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya.