Skip to main content
Prostitusi

Diduga Ada TPPO dan Prostitusi, DPRD Kendari Keluarkan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha SPA

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota kendari Gelar Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan TPPO yang terjadi Penginapan Utami 8 di Jalan Malik 7, Kota Kendari Sulawesi tenggara.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara-Sultra) melakukan aksi unjuk rasa. Mereka meminta penutupan dan pemeriksaan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di penginapan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Jabal Al Jufri mengatakan, pihaknya merespon aspirasi dari Amarah Sultra dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan semua pihak.

“Jadi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi sudah kita simpulkan bahwa usaha SPA yang dikelola ibu Sartika ini itu mempunyai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Walikota itu dari tahun 2018, tetapi itu otomatis gugur setelah keluarnya Online Single Submission (OSS),” kata Jabal, Kamis (19/9/2024).

Ia menjelaskan, setelah keluar OSS di tahun 2021 dengan otomatis menggugurkan surat ijin yang sebelumnya.

“Makanya kita simpulkan bahwa usaha SPA yang dikelola Ibu Sartika itu beroperasi tanpa adanya izin sampai di tahun 2024 ini, karena yang keluar izinnya saya liat tadi itu di tanggal 12 September 2024,” jelasnya.

Jabal Al Jufri juga mengatakan bahwa NIB yang dikeluarkan belum terverifikasi oleh OPD teknis, sehingga dirinya merekomendasikan penutupan sementara.

“Kalau sekarang kan sudah keluar Nomor Induk Berusaha (NIB), hanya perlu kita tinjau lebih lanjut lagi karena saya liat tadi statusnya disitu NIB-nya keluar tapi belum terverifikasi oleh OPD teknis,” katanya.

Sementara itu, hasil dari keputusan RDP yang digelar, Jabal menyarankan agar pihak-pihak terlait melakukan peninjauan secara langsung di lapangan.

“Kita juga harus melihat praduga dari teman-teman AMARA ini betul atau tidak, yang pertama terkait praktik TPPO, kan ini masih praduga dan yang bisa membuktikan adanya praktek TPPO ini adalah dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa dewan hanya sebagai legislatif untuk membahas perizinan yang disampaikan oleh ibu Sartika atau pihak Hotel Utami 8.

“Jadi tindak lanjutnya kita akan turun ke lapangan untuk mengunjungi langsung Hotel Utami 8 atau SPA yang dimaksudkan tadi. Kalau untuk jadwalnya kita akan lakukan secepatnya, kalau misalkan besok ada waktu kosong kita akan turun besok,” ujarnya.

Sementara itu, dalam RDP Tersebut pihak Kuasa Hukum Penginapan Utami 8 menyetujui hasil rapat tersebut.(*)

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.