HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tiga perkara di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari.
Ketiga perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024, 62-PKE-DKPP/IV/2024, dan 74-PKE-DKPP/V/2024, akan diperiksa secara terpisah pada periode 3-4 Juni 2024. Berikut rincian mengenai ketiga perkara tersebut
1. Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024
Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 adalah perkara pertama yang akan disidangkan DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra, Kota Kendari, Senin (3/6/2024) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Safrin A. yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Buton Rahmatia beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton, yaitu Ardin, La Ode Harjo, Muhamad Endra Sari, dan Sudariono. Secara berurutan, masing-masing dari nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Kelima Teradu diduga secara sengaja telah menetapkan mantan terpidana narkoba bernama Yuliadin alias Yuli Bin La Maca dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton dari Partai Golkar dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Buton 1 pada Pemilu Tahun 2024.
Menurut Pengadu, Yuliadin alias Yuli Bin La Maca telah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Terakhir, ia dijatuhi vonis sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) BauBau pada 16 Maret 2021.
2. Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024
Perkara yang akan diperiksa di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra pada Senin (3/6/2024) pukul 14.00 WITA ini diadukan oleh Fahirun yang memberikan kuasa kepada Dian Farizka. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah La Ode Abdul Jani beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah, yaitu Darwin, Karlianus Poasa, La Zaula, dan Masurin.
Secara berurutan, kelima nama di atas berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V dalam perkara ini.
Dalam pokok aduan, kelima Teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.
3. Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024
Sementara perkara terakhir yang diperiksa adalah perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024 yang diadukan oleh Haris Lewenussa, yang memberi kuasa kepada Lukman, La Syahrir Haruna, dan La Ode Muhammad Sadar.
Perkara ini akan disidangkan pada Selasa (4/6/2024) pukul 09.00 WITA.
Pihak Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan Hastun beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan, yaitu Syahril, Suwardi Singka, Deni Djohan, dan Agusman.
Dalam pokok aduan, para Teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 62/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Wacuala, Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Buton Selatan.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.***