Diduga Tak Memiliki Izin, Aktivitas PT MBS Diminta Dihentikan
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Nasional Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan, Senin (26/10/2020) pagi mendatangi kantor Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mereka menuntut agar aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Multi Bumi Sejahtera di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara segera dihentikan karena tidak memiliki izin pertambangan.
Dalam aksinya, mahasiwa meminta Dinas ESDM mencabut IUP PT MBS yang diduga telah menambang di luar lahan miliknya dan memakai IUP yang telah kedaluarsa.
"Kami juga meminta agar Polda Sultra menangkap Direktur PT MBS atas dugaan illegal mining," kata orator, Ferit Eka.
Menanggapi tuntutan mahasiwa, Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis mengatakan, jika PT MBS telah diberikan teguran dan telah dilakukan perintah untuk menghentikan sementara aktivitas pertambanganya.
"Selain menutup sementara, kami juga akan memasang plang pengumuman di lokasi PT MBS untuk tidak melakukan pertambangan," ungkap Andi Azis.
Ia mengatakan, jika masih ditemukan terjadinya penambangan maka pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi.
"Bisa hingga pencabutan izin pertambangan," tegasnya.