Skip to main content
Kadis

Diperiksa Hampir 8 Jam, Kadis ESDM Sultra Dicecar 80 Pertanyaan

HALUANRAKYAT com, KENDARI - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Azis diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sultra, Senin (10/1/2022).

Andi Azis diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara telah merugikan negara sebesar Rp495.216.631.168,83.

Tersangka Andi Azis datang ke Kejati Sultra didampingi dua orang kuasa hukumnya sesuai jadwal undangan penyidik yaitu pukul 08.30 WITA.

"Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WITA dan berakhir pada pukul 16.30 WITA. Tersangka dicecar delapan puluh pertanyaan oleh penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi.

Dodi menjelaskan, pasca diperiksa hampir delapan jam, penyidik Kejati Sultra tidak langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka Andi Azis.

"Ini adalah pemeriksaan awal dan hari ini penyidik tidak melakukan penahanan," imbuhnya.

Masih kata Dodi, penyidik dijadwalkan akan kembali memeriksa Andi Azis pada pekan depan.

"Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan. Belum pasti (harinya) tapi dijadwalkan pekan depan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Andi Azis, Iriyanto Andi Baso mengatakan saat diperiksa, kliennya telah menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik dengan sangat baik.

"Klien saya ini berdasarkan undangan itu hadir pada 8.30 tadi.
Pertanyaan itu ada delapan puluh pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik," ujar Iriyanto.

Ia menegaskan kliennya akan patuh terhadap semua proses hukum yang berjalan. Ia juga mengatakan pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum praperadilan.

"Ngga ada, kita mengikuti proses hukum yang ada sesuai hukum prosedural saja. Tidak akan praperadilan," katanya menimpali.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.