Skip to main content
Sertipikat

DPRD Kendari akan Panggil Pemilik Lahan di Kawasan Teluk Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara belum mau membahas Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Kendari mengenai penetapan kawasan pusat bisnis di wilayah Teluk Kendari.

 

Pasalnya banyaknya bangunan - bangunan dan kepemilikan lahan yang berdiri di Teluk menjadi satu persoalannya. Apalagi masyarakat yang mendirikan bangunan tersebut memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN Kota Kendari.

 

Persoalan bangunan dan pemanfaatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat di Teluk Kendari tetap dianggap tak boleh oleh DPRD Kota Kendari. Sebab dari identifikasi Dewan, ditemukan bahwa terdapat satu Peta yang masuk dalam Perda menyebutkan, Teluk Kendari adalah kawasan hutan bakau. Itu artinya tak boleh dimanfaatkan secara sembarangan dan mesti memperhatikan lingkungan dan serapan air. 

 

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Abdul Rajab Jinik menuturkan, telah memanggil satu dari sejumlah Pemilik bangunan yang menjalankan usaha di Teluk Kendari. Misalkan Artagraha yang mengklaim memiliki sertifikat tahun 2003 jauh sebelum terbitnya Perda. Namun, mesti begitu yang akan menentukan bahwa teluk Kendari adalah masuk dalam RTRW kawasan adalah Kementerian ATR. 

 

Rajab, mengaku bakal memanggil semua pemilik lahan, namun setelah hasil konsultasi dari Kementerian ATR. Dia menginginkan Kementerian ATR menurunkan fatwa penetapan bahwa Teluk Kendari masuk dalam RTRW kawasan terbuka hijau.

 

"Agar pencabutan sertifikat, segera dilakukan oleh BPN Kendari,"tegas Rajab

 

Dia merinci ada 50 sertifikat yang rencana bakal diterbitkan, hanya saja yang sudah diterbitkan oleh BPN sebanyak 27 Sertifikat hak milik. Dari hasil pembahasan bersama, BPN mengaku tidak bakal lagi menerbitkan sertifikat. Rajab menegaskan, menjalankan aktivitas usaha di Teluk Kendari tetap tidak dibolehkan. Karena diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 20 12 Nomor dan Nomor 10. UU Nomor 27 tentang kawasan lindung RTH dan tentang serapan sungai.

 

"Jadi, kami sudah mengecek bahwa Pemerintah Kota, tidak pernah sama sekali mengeluarkan Izin Usaha Membangun di wilayah tersebut. Itu artinya memang tidak boleh. Kalaupun boleh, masyarakat tetap harus menaati aturan. Tetap melihat keseimbangan lingkungan yang ada. Karena disitu banyak hutan bakau," tegasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.