HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Rabu (4/1/2023) bakal mengeluarkan hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT CSM di Kolaka Utara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi III Laode Freby saat ditemui awak media di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Terkait hasil RDP beberapa minggu lalu, Insyaallah sore ini dan paling lama besok pagi rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat akan kami keluarkan," ungkap freby kepada wartawan Rabu, 4 Januari 2023.
Freby juga menegaskan agar hasil rekomendasi tersebut nantinya bisa dijalankan oleh semua pihak secara maksimal mengingat DPRD Provinsi adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
"Nanti rekomedasi yang sudah dikeluarkan harus dijalankan serta dipatuhi oleh semua pihak," tegasnya.
Saat dikonfirmasi soal isi rekomendasi, politisi muda ini enggan membeberkan lebih jauh. Meski demikian, dia berkata bahwa tidak akan keluar dari hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
"Intinya adalah ada surat perubahan yang dikeluarkan oleh PTSP bahwa IUP yang sesungguhnya PT CSM itu bukan 475 hektare melainkan hanya 20 hektare,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Freby membeberkan fakta-fakta tersebut tidak bisa dibantah dan itu tercatat di register Kolaka Utara bahwa tidak ada IUP PT CSM yang memiliki luasan 400 hektare lebih, yang ada hanya 20 hektare.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Sekertaris Komisi III Laode Freby menghimbau agar PT Citra Silika Malawa (CSM) untuk menghentikan aktivitas demi terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Kolaka Utara.
Reporter: Samsul