Skip to main content
Tambang

DPRD Sultra Dukung Pemerintah Pusat yang Tertibkan IUP, Tapi...

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, IUP yang telah dicabut tersebar pada tujuh Kabupaten di Sultra, yakni dua IUP di Kolaka, sepuluh IUP di Konawe Utara (Konut), sembilan IUP di Konawe, tujuh IUP di Bombana, dua IUP di Kolaka, satu, IUP di Kolaka Timur (Koltim), enam IUP di Kolaka Utara (Kolut) dan empat IUP di Buton.

Atas hal itu, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRR) Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) sangat mendukung program pemerintah dalam menertibkan IUP-IUP yang ada, khususnya di Sultra.

Namun, baiknya, tambah Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra ini, pemerintah harus memberikan data-data valid dasar pencabutan 39 IUP itu. Karena beberapa perusahaan yang dicabut IUP-nya tahun lalu masih menambang.

"Kok tiba tiba sekarang dicabut," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui teleponnya, Minggu, (17/04).

Untuk itu, ia mengharapkan kementerian investasi ketika mengumumkan pencabutan IUP itu harus disampaikan faktor-faktor pencabutannya.

"Apakah IUP-nya sudah berakhir atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)-nya mereka tidak pernah dapatkan, atau sejak ditolaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu dasar pencabutan IUP," paparnya.

Untuk diketahui, selain mencabut IUP, pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan, yakni pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan.

Pelaku usaha juga diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terutang, serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan IUP.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.