Skip to main content
Tambang

Dua Direktur Jadi Tersangka Pertambangan Ilegal di Blok Marombo

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal di Blok Marombo, Konawe Utara.

Direktur Krimsus Polda Sultra KBP Bambang Wijanarko mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari penindakan yang dilakukan kepolisian pada Jumat, 15 September 2023.

"Saat itu petugas kepolisian dari
Ditreskrimsus Polda Sultra menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan illegal di wilayah Morombo.bDi lokasi, petugas melakukan pengecekan lokasi dan menemukan adanya kegiatan penambangan bijih nikel yang diduga dilakukan oleh PT Buana Tama Mineralindo (PT BTM) dengan menggunakan tiga unit excavator," ujar Bambang, Senin (2/10/2023).

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, PT BTM ternyata melakukan kegiatan penambangan ore nikel berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT Bumi Nickel Pratama (PT BNP).

"Direktur PT BNP inisial AR telah memberikan biaya produksi penambangan kepada PT
BTM sebesar Rp 500 juta," imbuhnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait dan telah melakukan klarifikasi terhadap ahli tindak pidana
pertambangan dari Kementerian ESDM RI yang menjelaskan bahwa lokasi penambangan PT BTM tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selain itu, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap Ahli tindak pidana kehutanan yang ditunjuk dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, yang menjelaskan bahwa lokasi penambangan PT BTM berada di dalam
kawasan hutan (HPT).

"Setelah dilakukan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada hari ini dengan hasil gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni HAS alias Anto, Direktur PT BTM dan AR alias Askiran, Direktur PT BNP," jelas Bambang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Angka 5 Pasal 37 Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang RI. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

”Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," bebernya.

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). SertaPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan," tegas Bambang.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.