HALUANRAKYAT.com, BUSEL -- Kejaksaan Negeri Buton memeriksa dua orang sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Buton Selatan tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Azer J. Orno mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis tanggal, 8 Juni 2023.
"Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah memeriksa dua orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020," kata Azer.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah LA selaku Ketua DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024 dan P selaku Wakil Ketua II DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024.
"Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan," imbuhnya.
Ke depan, kata Azer, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara dimaksud.