HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim untuk mengusut dugaan terjadinya pelanggaran prosedur penanganan kasus dugaan penganiayaan guru terhadap murid di Baito, Konawe Selatan.
Hal itu dikatakan Wakil Kepala Polda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada Selasa (22/10/2024) siang.
Amur mengatakan, pembentukan tim internal itu sebagai respon atas beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani.
Selain itu, isu adanya permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban yang merupakan anggota Polri kepada terlapor juga menjadi atensi tim yang dibentuk ini.
"Terkait dengan isu-isu yang lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Kami dari Polda (Sultra) sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar," kata Amur.
Lebih lanjut, Amur berharap hasil kerja dari tim internal yang dibentuk itu dapat segera diketahui dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat," imbuhnya.
Abituren Akpol 1990 ini mengatakan, salah satu isu krusial yang sedang didalami tim internal Polda Sultra adalah mengenai pengambilan barang bukti sapu ijuk yang diduga bukan dilakukan oleh penyidik Polsek Baito, melainkan diambil sendiri oleh orang tua korban di sekolah secara diam-diam.
"Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan, pembuktian secara materil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi," tegasnya.
Namun demikian, Amur menegaskan, anak buahnya telah berlaku profesional dalam memproses kasus ini. Ia meyakinkan publik, tak ada kriminalisasi dan rekayasa dalam kasus ini.
"Tidak ada (kriminalisasi), tidak ada (rekayasa)," pungkasnya.