Skip to main content
Kolaka

Gelapkan 11 Unit Mobil, 4 ASN di Kolaka Jadi Tersangka, Semuanya Perempuan

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengungkap sindikat penggelapan kendaraan roda empat. Sindikat ini melibatkan enam orang perempuan sebagai pelakunya.

Tak main-main, para perempuan ini menggelapkan dua belas unit kendaraan roda empat atau mobil. Keenamnya adalah Pujiati (37) warga Hukohuko; Rahmi Saputri Rusman (32) warga Jalan Bakti Kelurahan Latambaga; Darlita (38) warga Desa Pesouha; Nurmianti (40) warga Kelurahan Sabilambo; Samili (38) warga Kelurahan Kowioha; dan Risfayanti (35) warga Kelurahan Tahoa.

Untuk tersangka Darlita, Nurmianti, Samili, dan Risfayanti merupakan aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan tersangka Pujiati dan Rahmi Saputri Rusman merupakan ibu rumah tangga (IRT).

Kepala Bagian Operasi (Kabag) Ops Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, penangkapan keenam tersangka berawal dari sebuah laporan polisi yang masuk ke Sat Reskrim Polres Kolaka.

"Dalam laporannya, korban yang merupakan pemilik mobil rental mengaku ditipu salah satu tersangka. Jadi tersangka ini, merental mobil korban. Awalnya pembayaran lancar. Namun kemudian, tersangka tidak lagi membayar dan mengembalikan mobil rental tersebut. Sehingga korban curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka," ungkap Gede, Jumat (27/5/2022).

Pasca menerima laporan tersebut, lanjut Gede, Sat Reskrim Polres Kolaka langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan menyita barang bukti.

"Modusnya para pelaku merental mobil korban, dengan alasan untuk digunakan mengurus bisnis, mengurus proyek ataupun menagih pajak yang kemudian korban menyerahkan mobil kepada pelaku," imbuhnya.

Namun ternyata, lanjutnya, pelaku tidak mengurus proyek, mengurus bisnis ataupun mengurus pajak tapi para pelaku menggadaikan mobil korban tanpa sepengetahuan dan seijin dari korban dengan berbagai alasan yaitu ada kebutuhan mendesak, mengurus anaknya mendaftar polisi, sakit, kebutuhan persalinan, membayar utang.

"Para pelaku menggadai mobil korban sebesar antara Rp15 juta sampai Rp35 juta. Mobil yang dirental dan telah digadaikan oleh para pelaku sebanyak sebelas unit, sembilan unit mobil telah ditemukan dan dua unit masih dalam pencarian," bebernya.

Sementara itu, uang hasil gadai dibagi oleh para pelaku dan digunakan untuk membayar utang, membayar rental mobil yang telah dirental, dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

"Para pelaku melakukan penipuan dan atau penggelapan karena terlilit utang," jelas Gede.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.