HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Tim kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara menyentil PT CSM yang tidak mampu memunculkan dokumen IUP OP 475
Hal tersebut terkuat saat Abdul Kadir SH mendesak pihak perwakilan PT Citra silika malawa untuk segera memunculkan dokumen saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP)
"PT CSM yang tidak mampu menunjukkan dokumen-dokumen pendukung aktivitas pertambangannya di forum RDP ini. terlebih lagi, dokumen IUP OP 475 ," katanya Selasa 13/12/22
Menurutnya, polemik antara PT golden dan PT CSM ini akan menemukan titik terang jika PT Citra silika malawa mampu menunjukkan dokumen-dokumen yang dimaksud.
"Kalau memang ada dokumen IUP OP 475 tolong dong munculkan biar kami tahu agar persoalan ini, bisa terang benderang, biar tidak menjadi polemik," Kata kuasa hukum PT GAN, Abdul Kadir SH.
Kadir juga menyampaikan bahwa pihaknya dalam hal ini, PT GAN siap terbuka jika diminta untuk menunjukan kelengkapan dokumen yang dimiliki.
"Kami siap terbuka kapanpun di perlukan kami akan selalu siap. agar persoalan ini, tidak jadi polemik yang berkepanjangan,"tegasnya
Sementara itu, sekertaris komisi III DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan pihak PT GAN, PT CSM, perwakilan Pemda Kolaka Utara, Inspektur Pertambangan, Polda Sultra, PTSP Sultra, DLHK Sultra, Syahbandar Kolaka Utara dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi terkait polemik pertambangan mengatakan, kesimpulan RDP yang dilaksanakan hari ini yaitu disarankan agar kedua belah pihak yakni PT CSM dan PT GAN untuk tidak melaksanakan atau beraktivitas di lokasi yang sedang dipersengketakan.
Ia menjelaskan, saran ini diberikan dengan pertimbangan kondisi Kamtibmas di lokasi tambang desa sulaho kecamatan lasusua yang sedang disengketakan.
"Kami sarankan, jadi pertimbangan Kamtibmas yang paling utama kami dahulukan di lembaga DPRD ini," Kata Frebi ditemui usai menggelar RDP, Selasa, 13 Desember 2022.
"Jadi saya kira cooling down dulu kedua belah pihak ini sambil menunggu tindak lanjut dari apa yang sudah kita rapatkan hari ini," katanya menambahkan
Frebi melanjutkan, usai menggelar RDP hari ini, Komisi III DPRD Sultra akan menindaklanjuti polemik pertambangan hingga ke penyelenggara negara.
"Yang menjadi urusan kita adalah seluruh penyelenggaraan yang ada di daerah.
Dokumen-dokumen pendukungnya akan kita jadikan dasar untuk kita mengambil keputusan di DPRD untuk sebagai bahan untuk ditindaklanjuti di kementerian ESDM, BKPM, maupun di komisi 7 di DPR RI," ungkapnya.