Skip to main content

Digerebek Berselingkuh, Bripka DM Terancam Dipecat

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Anggota Polda Sultra yang kedapatan berselingkuh dengan isteri orang di sebuah hotel pada Jumat (5/5/2023) malam, Bripka DM terancam sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan.

"Sanksi yang paling berat bisa PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau bisa juga sanksi administrasi baik mutasi ataupun demosi yang lainnya," kata Ferry, Sabtu (6/5/2023).

BREAKING NEWS: Anggota Polda Sultra Digrebek Lagi Ngamar dengan Isteri Orang

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Seorang anggota polisi yang berdinas di Polda Sultra digerebek sedang asyik ngamar dengan seorang wanita pada Jumat (5/5/2023) malam.

Oknum polisi tersebut berinisial DM, seorang anggota Provos Bidang Propam Polda Sultra.

Ia digrebek sedang berduaan dengan isteri orang berinisial NH di sebuah kamar hotel dalam keadaan tanpa busana sekitar pukul 20.00 Wita.

Aksi penggereberakan itu dilakukan oleh suami si wanita NH beserta keluarganya.

Kejati Kembali Periksa Bekas Walikota Terkait Kasus Suap Perizinan Alfamidi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali memeriksa bekas Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, Kamis (13/4/2023).

Sul, sapaan akrabnya, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), pemegang lisensi gerai swalayan Alfamidi.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya dalam kasus suap yang menyeret Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Walikota Kendari Syarif Maulana.

BI Tindaklanjuti Kejahatan Penipuan Bermodus Infaq Lewat QRIS

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab. Atas penyalahgunaan QRIS tersebut.

BI telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.

Pertambangan di Pomalaa Diduga Rusak Areal Persawahan, Polda Sultra Turunkan Tim

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra di bawah kepemimpinan Kombes Pol Bambang Wijanarko langsung bergerak cepat ketika mendapat laporan pemberitaan tentang adanya dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT Anugerah Persada Dwipantara di wilayah Desa Okooko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Senin 10 April 2022.

PT Anugerah Persada Dwipantara (APD) juga diduga melakukan pertambangan di luar IUP dan manipulasi dokumen Jetty GS.

Subscribe to Hukrim