Simpan Shabu di Anusnya, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kendari
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Modus operandi peredaran barang haram narkotika kian hari kian berubah saja. Termasuk dengan menyelundupkan shabu dengan cara disimpan di dalam anus.
Terbaru, seorang warga asal Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara.
Pria berinisial MH (31) ditangkap di Bandara Halu Oleo Kendari pada Senin, 20 Juli 2020 lalu. Di dalam anusnya, didapati shabu seberat 170,99 gram.