HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang penjual ikan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial AH alias I berusia 30 tahun, warga Perumnas Bende, Kecamatan Kadia ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra karena kepemilikan shabu.
AH ditangkap pada Selasa, 9 Maret 2021 sekitar pukul 15.50 WITA di rumahnya setelah sebelumnya aparat BNNP Sultra menangkap rekannya di depan Hotel D'Blitz di Kecamatan Kendari Barat pada pukul 13.30.
"Dari tangan tersangka AH kami amankan narkotika jenis shabu seberat 1