PT Baula Petra Buana Kalah di Pengadilan, Wajib Serahkan 45 Hektare Lahan Milik Warga
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pengadilan Negeri Konawe Selatan memenangkan masyarakat bernama Muhammad Juhir Silondae atas gugatan perdata lahan seluas 45 hektare terhadap PT Baula Pertra Buana (BPB).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Endra Hermawan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada perusahaan tambang tersebut karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah seluas 45 hektare itu.