HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Besaran zakat fitrah 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi untuk wilayah Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah ditetapkan.
Penetapan dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama Kemenag, Baznas, Pimpinan OPD, Kapolsek dan Danramil di Aula Sekretariat Daerah Mubar, Jumat (31/3/2023).
Penjabat Bupati Mubar Bahri mengatakan, pada rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah dan jenis beras yang di gunakan oleh warga Muna Barat.
Kemudian, lanjut Bahri, setelah penetapan besaran zakat fitrah Pemda Mubar akan membentuk panitia zakat dan berkoordinasi dengan Kemenag serta Baznas Mubar. Hal itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat.
"Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, kita mengimbau agar zakat fitrah yang ditunaikan oleh masyarakat dapat dikelola dengan tertib, dan aman," terangnya
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Mubar, La Karimu mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan rapat, besaran zakat fitrah Kabupaten Muna Barat pada 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi yakni, untuk jagung sebesar Rp18.000, Beras Biasa sebesar Rp32.000, Beras Medium sebesar Rp36.000, Beras Premium sebesar Rp.37.000.
"Ini sudah melalui kesepakatan antara pihak-pihak terkait yang mengikuti rapat tadi. Sebelumnya kita sudah melakukan survey di pasaran mengenai harga beras dan jagung, maka dari situ muncullah kesepakatan besaran Zakat Fitrah," terangnya.
Selanjutnya, untuk zakat mal tahun 2023 ini, emas murni 23 gram besaran zakat mal sebesar Rp2,5 juta, sedangkan emas 22 gram besaran zakatnya sebesar Rp1.955.000. Kemudian untuk zakat infak itu sebesar Rp5 ribu per jiwa.
Ia menambahkan hasil keputusan bersama tersebut kemudian akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang akan ditandatangani oleh Bupati Mubar. "Insya Allah senin depan sudah di lakukan," ujar La Karimu.
Laporan: Hasmid