Skip to main content
Ali Mazi

Instruksi Gubernur: PPKM Mikro Tak Hanya di Kendari, Tapi di Seluruh Sultra 

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 433.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atas pengendalian penyebaran Covid-19. 

Dalam instruksi yang ditandatangi pada tanggal 6 Juli 2021 itu, Ali Mazi menginstruksikan kepada Walikota Kendari, Walikota Baubau, dan seluruh bupati se-Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan PPKM Mikro sempai tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). 

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra, Andi Syahrir mengonfirmasi validitas dokumen Instruksi Gubernur yang diterima media ini. 

"Iya, benar (Instruksi Gubernur) itu," kata Syahrir, Rabu (7/7/2021). 

Dalam Instruksi Gubernur Sultra itu tertulis, Kepada : Bupati/Walikota Se Provinsi Sulawesi Tenggara Untuk: 

KESATU: Walikota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 (empat) agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

KEDUA: Walikota Baubau dan Bupati Se Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis mikro selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

KETIGA: Pemberlakuan PPKM Mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut, untuk itu para Bupati/Walikota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder terkait secara berkala. 

KEEMPAT: Bupati/Walikota Se Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. 

KELIMA: Bupati/Walikota Se Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, 

KEENAM: Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.