HALUANRAKYAT.com, KOLAKA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026), polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M alias L (31), yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram. Barang bukti tersebut dikemas dalam sejumlah sachet klip plastik dan disimpan di dalam sebuah dompet kecil.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur Iptu La Ode Rasuli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di Desa Wonuambuteo.
“Kami mengamankan seorang wanita berinisial M alias L diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram. Narkotika jenis kristal bening tersebut dikemas rapi dalam belasan sachet klip plastik siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil,” kata La Ode Rasuli.
Menurut Rasuli, terduga pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut rencananya dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual.
“Pelaku mengakui barang 39,5 gram yang ditemukan adalah miliknya, di mana satu gramnya dibagi menjadi 10 bagian dan dijual seharga Rp150 ribu,” ujarnya.
Namun, terdapat perbedaan angka berat dalam keterangan yang disampaikan terkait barang bukti, yakni 30,5 gram bruto pada hasil pengungkapan dan 39,5 gram dalam pernyataan mengenai pengakuan pelaku. Berat barang bukti yang tercatat secara resmi dalam pengungkapan disebut sebesar 30,5 gram bruto.
La Ode Rasuli menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Dukungan dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda bangsa,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur Jumahani mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kolaka Timur.
“Saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Kolaka Timur dan mendukung penuh kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia.”
Menurut Jumahani, pengungkapan tersebut menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kolaka Timur.
“Ini adalah bukti bahwa Polres Koltim tidak main-main dalam menyelamatkan generasi muda kita. Narkoba adalah musuh kita bersama,” imbuhnya.
Jumahani juga mengajak masyarakat, orang tua, tokoh agama, dan pemuda untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Saya mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh agama dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada yang mencurigakan di lingkungan kita. DPRD Kolaka Timur akan terus bersinergi dan mendukung penuh segala upaya penegakan hukum demi mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Laporan: ASL