Skip to main content
Bawaslu

Isteri Calon Bupati Konsel Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

HALUANRAKYAT.com, KONAWE SELATAN
Seorang isteri dari calon bupati Konawe Selatan (Konsel) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu.


Dia adalah Rahma Muhamad Said, yang tak lain adalah isteri dari calon bupati Konsel nomor urut 1, Rusmin Abdul Gani (RAG).


Rahma yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Daerah Konsel ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai prosesnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.


"Setelah melewati proses penyelidikan, lalu naik ke tahap penyidikan. Laporan a quo dalam proses di Gakkumdu ditingkatkan penyidikan," ujar Komisioner Bawaslu Konsel, Awaluddin saat dihubungi pada Jumat (11/12/2020).


Setelah penetapan ini, lanjut Awaluddin, pihak Gakkumdu akan bekerja merampungkan berkas perkara tersangka dengan tenggat waktu kerja selama 14 hari.


"Setelah proses penyidikan ditingkat Gakkumdu dengan masa kerja 14 hari selesai, maka selanjutnya akan di limpahkan ke pengadilan. Ini masih sementara diproses di Gakkumdu belum dilimpahkan ke pengadilan. Setelah rampung semua baru dilimpahkan," bebernya.


Informasi yang dihimpun media ini, laporan terhadap Rahma Muhammad Said masuk ke Bawaslu Konsel pada 30 November 2020 silam. 


Rahma diduga telah melakukan kampanye tanpa izin dari bagian kepegawaian di Pemda Konsel. Tindakannya juga dinilai telah menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.


Sementara itu, pihak Rahma maupun Rusmin Abdul Gani belum memberikan tanggapan apapun terkait hal ini.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.