HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Bekas Walikota Kendari Sulkarnain Kadir yang menjadi tersangka kasus korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) jatuh sakit.
Sulkarnain masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari pada Jumat, 29 September 2023.
Sulkarnain Kadir saat ini berstatus sebagai tahanan jaksa di Rutan Kelas IIA Kendari.
Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil mengatakan, tersangka dibawa ke UGD RSUD Kota Kendari saat sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat, 29 September 2023.
Kata dia, pada saat persidangan tersebut Sulkarnain Kadir melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan ke RSUD Kota Jendari atas dasar surat rujukan dari dokter Rutan Kelas II A Kendari.
"Atas permohonan tersebut, majelis hakim dalam persidangan memerintahkan penuntut umum atas dasar kemanusiaan untuk mengawal pengecekan kondisi kesehatan terdakwa ke rumah sakit," kata Bustanil, Selasa 3 Oktober 2023.
Kemudian, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di RSUD Kota Kendari, dikeluarkan surat pengantar rawat inap untuk tersangka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Bahwa atas dasar itu, Penuntut Umum telah berkordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Kendari dan telah dikeluarkan penetapan Pembantaran atas nama terdakwa Sulkarnain Kadir," beber Bustanil.
Sementara itu Kepala RSUD Kota Kendari, Sukirman mengatakan, Sulkarnain Kadir sudah keluar rumah sakit pada Senin, 2 Oktober 2023. Kata Sukirman, saat Sulkarnain mengeluh mual dan mengalami muntah-muntah.
"Sudah keluar kemarin, sekarang sudah kembali ke Rutan," ujar Sukirman.
Ia mengungkapkan, ada tiga keluhan yang didera oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat masuk UGD, dua di antaranya yakni asam lambung dan mual disertai muntah. Terkait informasi yang menyebut Sulkarnain juga mengalami pendarahan saat buang air besar (BAB), Sukirman enggan menjelaskan.
"Itu rahasia medis ya. Tapi benar tanda tangan surat pengantar dari dokter La Ode Sukarno," ujar Sukirman.
Diketahui, dalam surat pengantar rawat inap yang beredar, Sulkarnain didiagnosa dokter mengalami sakit Obs Vomitus Profus dan Hematokezia.
Obs Vamitus Profus merupakan nama latin untuk gejala muntah dan mual. Sedangkan hematokezia merupakan nama latin untuk gajala ditemukannya darah dalam feses.
Diketahui, Sulkarnain Kadir merupakan tersangka kasus korupsi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI),
Kejaksaan mengatakan peran Sulkarnai selaku Walikota Kendari saat itu telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, Corporate Communication Manager PT MUI.
Permintaan itu sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
Selain itu, Sul juga meminta pembagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari. Total gerai Anoa Mart yang beroperasi sebanyak enam gerai.