HALUANRAKYAT.com, MUNA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit sapi pada Dinas Peternakan Kabupaten Muna, Elwun Harila mengembalikan uang negara yang dikorupsinya ke Kejaksaan Negeri Muna, Senin (24/5/2021).
Duit negara yang dikorupsi ini adalah pengadaan bibit sapi di Desa Baluara, Kacamatan Batukara, Kabupaten Muna pada tahun 2019.
Elwun Harila merupakan kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak pada Dinas Peternakan Kabupaten Muna. Ia terseret kasus ini bersama Penjabat Kepala Desa (Kades) Baluara, Abdul Rahman.
Berdasarkan laporan pertanggung jawaban Dana Desa Tahap II dan tahap III tahun anggaran 2019 terkait item kegaiatan pengadaan induk bibit sapi sebanyak 67 ekor tetapi pada kenyataannya hanya terlaksana 30 ekor saja sehingga masih ada 37 ekor sapi yang tidak terealisasi.
Sampai dengan tahun 2020 masyarakat Desa Baluara sebagai penerima manfaat belum menerima bantuan pengadaan induk bibit sapi tersebut. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara keuangan negara sebesar Rp 203.500.000
Kepala Kejaksaan Negeri Muna Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, terdakwa dengan kesadaran dan inisiatif datang mengembalikan kerugian negara.
"Sebelumnya terdakwa tahun 2020 telah mengembalikan sebesar Rp 53.000.000 dan tanggal hari ini ia mengembalikan lagi 150.500.000 sesuai dengan nominal kerugian negara," kata Agustinus.
Ia menambahkan, dalam hal ini proses kasusnya dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari. Semua kewajibannya telah dipenuhi sehingga dalam proses penuntutan nanti tentu ada pertimbangan - pertimbangan baik dari penuntutan maupun dalam persidangan.
"Atas nama pimpinan Kejaksaan Negeri Muna mengucapkan terima kasih terhadap terdakwa penuh tanggung jawab dan suportifitasnya datang mengembalikan semua kerugian negara pada hari ini," pungkasnya.
"Pengembalian kerugian negara ini perluh dicontoh bukan cuma di Muna seluruh daerah dengan adanya pengembalian kerugian negara bisa membantu perekonomian negara" tutupnya, Senin (24/5/2021)