HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang menjadi Tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Pada Kamis,13 Juli 2023, berdasarkan hasil ekspose gelar perkara, Tim Penyidik yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maka disimpulkan bahwa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti sehingga tim berkesimpulan dengan terpenuhinya alat bukti tersebut dan bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Adapun tersangka yang ditetapkan tim penyidik setelah dilakukan gelar perkara yaitu berinisial EOHS atau Erick Octora Sibali Silondae selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala Dinas Perhubungan Busel), AR selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), dan CHES selaku Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana," ungkap Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kerugian Negara, berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar Rp1.612.990.000," bebernya.