Skip to main content
Rusman

Kasus Korupsi Dana PEN, Rusman Emba dan La Ode Gomberto Divonis Bersalah

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mantan Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta," kata Hakim Ketua Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Lidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Eko mengatakan Rusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Dengan demikian, kata hakim, Rusman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Ia melanjutkan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Selain itu, Majelis Hakim turut menetapkan masa penahanan kepada Rusman dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu," ujarnya menambahkan.

Eko menjelaskan terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis Rusman, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Sementara itu, sambung dia, beberapa hal yang meringankan vonis, yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna, serta berjasa sebagai bupati, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Muna, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Rusman dituntut pidana penjara selama tiga tahun lima bulan karena didakwa memberikan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022 sebesar Rp2,4 miliar kepada Muhammad Ardian Novianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Suap pengurusan dana PEN itu diberikan dengan dana yang bersumber dari pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto.

Sementara itu, Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto juga divonis pidana penjara selama tiga tahun terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyebutkan Gomberto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dia mengatakan Gomberto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Selain pidana penjara, kata Eko, Gomberto juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp200 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Ia mengatakan Majelis Hakim turut menetapkan masa penahanan kepada Gomberto dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Gomberto juga dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.