HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin dituntut sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.
Tuntutan terhadap Yusmin itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Toshida Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (19/1/22).
Selain Yusmin, terdapat dua terdakwa lainnya yang juga turut disidangkan kemarin. Mereka adalah General Manager PT Toshida Indonesia, Umar dan mantan Plt Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Buhardiman.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. Terdakwa Buhardiman dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.
Sementara terdakwa Umar dituntut pidana penjara selama tiga belas tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.
Selanjutnya terdakwa Yusmin yang juga merupakan mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.
Salah satu JPU kasus PT Toshida yang merupakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, tuntutan pidana untuk masing-masing terdakwa berbeda-beda, tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing terdakwa.
“Tuntutannya berbeda karena tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing Terdakwa. Hal itu sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," beber Deden.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.495.216.631.168,.
Namun baru ada tiga orang yang diajukan ke persidangan. Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda yang saat ini masih buron dan mantan Kadis ESDM Sultra Andi Azis yang telah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Kejati Sultra.