HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kuasa Hukum mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tersangkut kasus korupsi PT Toshida Indonesia, Buhardiman meyakini kliennya tak salahgunakan kewenangan.
Pengacara Buhardiman, La Ode Muhammad Hiwayad berdalih, meski Buhardiman menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia namun, kliennya tidak menyalahi kewenangan.
Sebab menurut dia, legalitas persetujuan RKAB, yakni lembar saran itu menjadi bahan masukan untuk ESDM tentang persetujuan RKAB.
Bukan menjadi syarat disetujui atau tidak disetujui RKAB PT Toshida Indonesia. Legalitas persetujuan RKAB itu mengenai izin usaha pertambangan, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan PNBP di ESDM.
"Makanya kami berkesimpulan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dari terdakwa Buhardiman yang mengakibatkan kerugian negara," ujarnya pada Selasa (12/10/2021).
Ia beranggapan, kerugian negara dari PNBP-PKH adalah benda berharga dari pemerintah, bukan utang perusahaan atau lembaga lain kepada negara.
Tapi PNBP PKH adalah potensi penerimaan negara bukan kerugian keuangan negara yang belum masuk.
"Akhirnya kami beranggapan tidak ada (unsur yang disangkakan) yang diterima terdakwa, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," urainya.
"Dia hanya menjalankan tugas sesuai SOP karena bertanda-tangan dalam persetujuan RKAB, kalau tidak bertanda-tangan dikenai sanksi administratif," katanya.
Dugaan penyalahgunaan itu terkait persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja atau RKAB PT Toshida Indonesia pada 2021.
Buhardiman didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menyalahkan kewenangan dengan memberikan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.