HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik perizinan swalayan waralaba di Kota Kendari, Selasa (24/12/2024).
Hadir dalam RDP Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM, Kepala Dinas PM-PTSP, Kepala Dinas PUPR, General Manager Indomaret Sultra, dan Franchise Manager Indomaret Sultra.
Jabal Al Jufri, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari menyampaikan, DPRD Kota Kendari secara kelembagaan siap menutup operasional dua swalayan waralaba Indomaret jika ditemukan pelanggaran hukum dalam perizinannya.
"Aturan perizinan yang termuat dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2019 pasal 7 ayat 2 harus dipatuhi," ujar Jabal.
Hasil RDP juga merekomendasikan agar dilakukan pengukuran kembali antara jarak dua swayalan Indomaret yang dijadwalkan pada Jumat (26/12/2024) bersama dinas terkait.
Perwakilan mahasiswa yang mengikuti RDP, Syawal meminta agar secepatnya dilakukan penyelidikan terhadap gerai Indomaret di Jalan Wayong dan Indomaret Baruga.
"Jika perlu ini harusnya diadukan ke kejaksaan dan kepolisian untuk melihat terkait atas dugaan adanya kong-kalikong dalam pengurusan perizinan di mana terlalu mudah keluar izin kedua Indomaret tersebut padahal bertentangan peraturan perundang-Undangan. Jangan sampai ini terjadi seperti dengan kasus Anoamart atau Alfamart kala itu," ujar Syawal.