HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Kamis 7 Desember 2023, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil melaksanakan lelang Ore Nikel barang bukti atau barang sitaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel di Blok Mandiodo.
Lelang yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut dilakukan dengan perincian jumlah barang bukti atau barang sitaan yang dilelang adalah 126.727,90 Metrik Ton (458 dome) ore nikel.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan mengatakan, nilai lelang barang bukti atau barang sitaan tersebut mencapai Rp42.317.000.000.
"Pemenang lelang adalah PT Anugerah Mining Indonesia," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/12/2023).
Selanjutnya, kata Ade, uang hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.