Skip to main content
Kejati

Kejaksaan Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Aset Tanah UHO, Ada Orang Dalam

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) secara tidak sah (ilegal) yang terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noeradi dan Koordinator Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra, Marolop Pandingan pada Senin, 17 Januari 2021.

"Hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum aset tanah milik UHO dan kami telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pertama adalah Sulman, kedua Milwan, dan ketiga adalah Andi Zaenuddin," ungkap Asintel Kejati Sultra, Noeradi.

Noeradi menjelaskan, tersangka Sulman merupakan Lurah Toronipa pada 2019 yang saat ini merupakan Sekretaris Camat (Sekcam) Toronipa.

Sementara tersangka Milwan merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 9 Kota Kendari. Kemudian tersangka Andi Zaenuddin adalah seorang tenaga honorer pada UHO.

"Ketiga tersangka melanggar ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 serta perubahannya. Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut negara mengalami kerugian negara dan terhadap para tersangka dikenakan UU Tipikor UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun," ujar Asintel Noeradi.

Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya tidak ditahan oleh pihak Kejati Sultra. Pihak penyidik masih akan meminta arahan dari pimpinan Kejati untuk menentukan apa langkah pro justicia selanjutnya.

"Di tahap penyelidikan itu kita periksa 33 orang dan di tahap penyidikan yang diperiksa sebanyak 21 orang. Untuk tindak lajut pro justisia ketiga orang tersangka, penyidik masih menunggu arahan pimpinan," jelasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.