HALUANRAKYAT.com, MUNA - Kepala Kejaksaan Negeri Muna Agustinus Baka Tangdililing menyerahkan uang kerugian negara dari proyek pembangunan jalan kepada Bupati Muna LM Rusman Emba, Rabu (2/2/2022).
Jumlah kerugian negara yang dikembalikan adalah Rp417.767.290,74. Dana itu merupakan kekurangan volume atas pekerjaan peningkatan jalan Lawama - Bonekacintala yang berlokasi di Tongkuno Selatan, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019.
"Sesuai temuan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Bima Persada ada kekurangan volume, sehingga diadakan pengembalian," kata Kajari Muna Agustinus.
Agustinus menambahkan, dana ini kemudian akan disimpan di kas pemerintah Kabupaten Muna.
Di tempat yang sama, Bupati Muna LM Rusman Emba mengatakan, pihaknya memperingatkan kepada seluruh pemegang proyek agar berhati-hati di dalam mengerjakan proyek.
"Karena kekurangan volume mereka kerjakan secara aturan harus mengembalikan. Hati-hati bagi yang punya PT atau CV kalau mengerjakan pekerjaan harus sesuai bistek," tegasnya.