Skip to main content
Korupsi

Kejati Sultra Garap Dugaan Korupsi Pertambangan di WIUP-OP Antam, Periksa Inspektur Tambang

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dengan inisial RMK dan H, Selasa (21/2/2023).

RMK dan H adalah Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama tahun 2019 dan 2021.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo - Lasolo - Lalindu.

"Ini diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023," ungkap Kasipenkum Kejati Sultra, Dody.

Sebenarnya, Kejati Sultra mengagendakan pemeriksaan tujuh orang sebagai saksi. Namun, lima orang lainnya mangkir dari panggilan.

"Hari ini hanya dua orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik. Sedangkan lima orang lagi yang terdiri dari tiga orang Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik," beber Dody.

Selanjutnya, kata dia, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka.

Laporan: Samsul

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.