HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 23 Juli 2024 telah menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sultra Dody mengatakan, kasus TPPU ini berasal dari kasus asal tindak pidana korupsi pertambangan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara.
Kedua tersangka TPPU ini adalah petinggi PT Lawu Agung Minning (LAM) yakni Glen Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM dan Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT LAM.
"Keduanya diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," imbuh Dody.
Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 20 tahun penjara," pungkas Dody.