Skip to main content
Rudi

Kekerasan terhadap Jurnalis Terulang, IJTI Minta Kapolda Sultra Bertanggung Jawab

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31), mendapat kekerasan dari oknum polisi yang berdinas di Polres Kendari.

Kekerasan ini terjadi saat Rudinan melaksanakan peliputan aksi unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18 Maret 2021) yang menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan otomotif.

Unjuk rasa itu semula berlangsung damai. Pada pukul 11.40 WITA, pihak BLK akan menemui pengunjukrasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa terlibat adu mulut dengan polisi.

Korban Rudinan yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menujukan kartu identitas jurnalis.

Meski korban sudah menujukan tanda pengenalnya sebagai jurnalis, kurang lebih tujuh hingga sepuluh orang polisi, mengerumuni dan memukul korban dari arah belakang. Tak sampai di situ, korban juga mendapat serangan verbal berupa caci maki dengan kalimat kasar yang tidak seharusnya diucapkan oleh aparat pengayom masyarakat.

Koordinator Divisi Advokasi Pengda IJTI Sulawesi Tenggara, Mukhtaruddin mengatakan, tindakan oknum polisi ini telah menciderai kebebasan pers di Indonesia karena telah menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang.

"Sebagai penegak hukum, Polisi seharusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan pemukulan. Tindakan oknum Polisi yang terus berulang ini, menujukan kinerja yang tidak profesional dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik," ungkap Mukhtarudin.

Atas kasus ini, lanjutnya, Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara mendesak dan meminta Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari, menindak tegas oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis BKK Rudinan.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban. Agar tidak terulang persitiwa seperti ini, Pimpinan Polda Sultra, segera memberikan pemahanan kepada anggotanya terkait kerja-kerja jurnalis," imbuhnya.

IJTI Sultra juga mengimbau kepada para jurnalis di Sultra agar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya senantiasa mempedomani Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalis.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.