Skip to main content
KPK

Kolaborasi Bupati Koltim - Kepala BPBD "Mainkan" Dana Hibah BNPB Rp39 Milyar

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka korupsi pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Tirawuta, Koltim pada Selasa (21/9/2021) malam.

Selain Merya, KPK juga menyematkan status yang sama kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Koltim, Anzarullah (AZR). 

Keduanya diyakini oleh penyidik lembaga anti rasuah itu telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Koltim tahun 2021. 

Komisioner KPK, Nurul Gufron yang memimpin konferensi pers penetapan tersangka terhadap Andi Merya Nur dan Anzarullah membeberkan fakta-fakta mengejutkan. 

Nurul menyebut, Merya dan Anzarullah melakukan tindak pidana korupsi pada dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan total nilai dana hibah sebesar Rp39 milyar. 

"Konstruksi perkaranya bermula pada Maret hingga Agustus 2021, AMN dan AZR menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP)," kata Nurul di hadapan awak media, Rabu (22/9/2021) malam.

Kemudian, lanjut dia, pada awal September 2021, Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, di mana Pemkab Koltim memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 Miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 Miliar. 

"Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, AZR kemudian meminta AMN agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Koltim," jelasnya.

Nurul memaparkan, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan seratus unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah. 

"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30%. Selanjutnya AMN memerintahkan AZR untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE sehingga perusahaan milik AZR dan atau grup AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek dimaksud," beber Nurul. 

Sebagai realisasi kesepakatan, Merya diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut. Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 Juta lebih dahulu kepada Merya dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari. 

"Atas perbuatannya, AZR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya. 

Sementara Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK. Merya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1. 

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.