HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara meluncurkan hasil riset mengenai kerugian ekonomi yang dialami masyarakat akibat pencemaran lingkungan di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe.
Riset tersebut menunjukkan bahwa dampak pencemaran yang ditimbulkan oleh aktivitas kawasan industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive tidak hanya memengaruhi kualitas lingkungan hidup, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian dan perikanan tambak.
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat di Kecamatan Morosi dan wilayah sekitarnya menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran udara dan air, menurunnya kualitas lahan pertanian dan tambak, hingga meningkatnya gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kondisi tersebut berdampak pada penurunan produktivitas usaha masyarakat dan hilangnya sebagian sumber pendapatan keluarga.
Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman menyatakan, kerusakan lingkungan yang terjadi di Morosi telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat dan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan.
"Pencemaran lingkungan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merampas hak masyarakat atas penghidupan yang layak. Kerugian ekonomi yang dialami warga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemulihan lingkungan dan penegakan keadilan bagi masyarakat terdampak," ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian dan perhitungan yang dilakukan oleh empat ahli ekonomi lingkungan, yakni Mustam, Sabarudin Sondeng, Murini, dan Yusdin Tangkesi, kerugian ekonomi yang dialami masyarakat terdampak merupakan konsekuensi nyata dari menurunnya kualitas lingkungan akibat aktivitas industri di kawasan Morosi. Perhitungan tersebut mencakup kerugian akibat penurunan produktivitas tambak, berkurangnya hasil pertanian, hilangnya pendapatan rumah tangga, serta berbagai biaya ekonomi lain yang timbul sebagai akibat pencemaran lingkungan.
Menurut Murini, penilaian kerugian ekonomi masyarakat terdampak berdasarkan pendekatan Opportunity Cost selama periode 2017–2025 menunjukkan total akumulasi kerugian sebesar Rp35.765.500.000 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Sementara itu, penilaian kerugian ekonomi masyarakat terdampak berdasarkan pendekatan Actual Loss menunjukkan bahwa kerugian aktual yang dialami oleh 15 kepala keluarga terdampak selama periode 2017–2025 mencapai Rp28.322.230.000 (dua puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Perhitungan tersebut disusun berdasarkan pendekatan ekonomi lingkungan dengan mempertimbangkan kondisi aktual masyarakat terdampak dan perubahan produktivitas sumber-sumber penghidupan yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga.
"Metode yang kami gunakan mengukur nilai sumber daya berdasarkan manfaat ekonomi yang hilang akibat perubahan fungsi atau kerusakan lingkungan. Selain itu, kami juga menghitung kerugian aktual yang benar-benar dialami masyarakat dan dapat diukur secara langsung, seperti penurunan hasil tambak, berkurangnya produktivitas pertanian, meningkatnya biaya kesehatan, serta hilangnya kesempatan ekonomi yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarga," jelas Murini.
Ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut penting untuk menunjukkan bahwa dampak pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat terdampak PLTU captive di Morosi.
Perwakilan masyarakat terdampak menambahkan bahwa kerugian yang mereka alami selama ini jauh lebih besar dari apa yang terlihat di atas kertas. Menurut mereka, bukan hanya hasil panen, tangkapan ikan, atau pendapatan keluarga yang hilang, tetapi juga rasa aman, kepastian hidup, dan ruang hidup yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat.
"Kami bukan menolak pembangunan, tetapi kami ingin kehidupan kami juga dihitung. Jangan sampai kemajuan yang dibanggakan itu justru dibangun di atas penderitaan kami," ungkap Anas Padil, warga terdampak PLTU captive PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Menurut ahli hukum, pencemaran Sungai Motui akibat aktivitas PT Obsidian Stainless Steel telah terbukti secara hukum. Pengadilan telah mengakui adanya unsur perbuatan melawan hukum, sehingga terdapat dasar yuridis yang kuat bahwa aktivitas perusahaan telah menimbulkan dampak nyata terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Namun demikian, gugatan sebelumnya belum mampu membuktikan secara rinci besaran kerugian ekonomi yang dialami warga. Ketiadaan data produksi, rincian biaya, serta absennya perhitungan ahli mengenai nilai kerugian menyebabkan tuntutan ganti rugi ekonomi belum dapat dikabulkan secara maksimal.
Ahmad Rustan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, menegaskan, ketika pengadilan telah menyatakan pencemaran terbukti, maka prinsip polluter pays principle mengharuskan pihak yang menyebabkan pencemaran bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditanggung masyarakat. Gugatan baru bukan semata-mata mengenai kompensasi, tetapi juga tentang menegakkan keadilan lingkungan bagi masyarakat yang selama ini menanggung dampak pencemaran.
Perjuangan masyarakat terdampak bersama WALHI Sulawesi Tenggara dan LBH Kendari, sebelumnya telah menghasilkan putusan penting Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh. Pada 31 Juli 2025, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan warga dan menyatakan bahwa pengelola PLTU captive PT Obsidian Stainless Steel (OSS) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran lingkungan hidup.
Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara. Namun demikian, sebagian tuntutan masyarakat terkait kerugian ekonomi akibat pencemaran lingkungan belum sepenuhnya memperoleh pemulihan yang memadai. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap adanya pencemaran lingkungan belum sepenuhnya diikuti oleh pemulihan hak-hak ekonomi masyarakat yang terdampak secara langsung.
Melalui peluncuran hasil riset ini, WALHI Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa proses pemulihan lingkungan harus berjalan seiring dengan pemulihan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Negara dan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa masyarakat yang terdampak pencemaran memperoleh keadilan dan pemulihan yang menyeluruh.
WALHI Sulawesi Tenggara juga mengajak pemerintah, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pemulihan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak di kawasan industri Morosi.
Tuntutan WALHI Sulawesi Tenggara adalah endesak pemerintah untuk memastikan pelaksanaan pemulihan lingkungan secara menyeluruh di kawasan industri Morosi.
Kedua, menjamin pemulihan hak-hak ekonomi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran lingkungan dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri dan PLTU captive yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
Kemudian, menjamin keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pemulihan lingkungan dan menempatkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan industri dan hilirisasi nikel.