HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Rabu, 15 Mei 2024.
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Tim Ahmad Sahroni dan diterima langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto, Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra dan jajaran Kapolres.
Selain itu, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Kajati) Patris Yusrian Jaya, Wakajati Sultra Sugeng Haryadi, beserta seluruh Kajari dari Kabupaten/Kota se Sultra.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sultra memaparkan potensi sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tenggara kepada Komisi III DPR RI.
Selain itu, Kapolda juga memaparkan tentang penegakan hukum terkait dengan ilegal mining yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskimsus) Polda Sultra.
Data yang dipaparkan Kapolda menunjukkan bahwa, dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2020-2024), Dit Reskimsus Polda Sultra telah menangani puluhan perkara ilegal mining dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp81 miliar.
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam menangani kasus ilegal mining. Ketua Tim Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap ilegal mining di Sulawesi Tenggara.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Sultra diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara DPR RI dan Polri dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat di Indonesia.
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam memberantas penambang ilegal di Bumi Anoa.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, kepada awak media di Mapolda Sultra, Rabu (15/5).
“Penanganan (tambang ilegal) secara langsung dari Polda Sultra sangat baik. Cuma kan tidak mungkin habis begitu saja. Tapi akan berangsur dilakukan oleh Polda Sultra, pelan-pelan untuk meluruskan pada prinsip perizinan yang benar,” kata Ahmad Sharoni.
Namu demikian, Ahmad Sahroni menyadari bahwa pemberantasan penambang ilegal ini tidak bisa langsung tuntas, namun harus dilakukan secara bertahap.
“Pemberantasan terhadap penambang ilegal ini harus benar-benar secara bertahap, tidak bisa langsung, karenakan wilayahnya luas. Tadi Polda Sultra sudah menyampaikan itu, penanganan itu memang sedang dilakukan secara berkala,” imbuhnya.
Sahroni mengaku terkait tambang ilegal di Sultra memang harus menjadi perhatian serius, sebab Sultra merupakan salah satu daerah di Indonesia pendongkrak ekonomi global, khususnya dari sektor pertambangan.
“Tadi disampaikan Pak Kapolda dan Pak Kajati, prinsipnya adalah terkait tambang-tambang ilegal ini harus dibersihkan secara bertahap. Karena ini menyangkut ekonomi secara global, karena Sultra ini adalah bagian penerimaan ekonomi kita, bukan lagi skala lokal, nasional, tapi skala global,” tegasnya.
Untuk itu, Komisi III DPR RI akan mendukung penuh langkah Polda Sultra dalam memberantas tambang ilegal. “Kami sangat mendukung apa yang dilakukan Polda Sultra,” pungkasnya.