Skip to main content
Kpk

KPK Tetapkan Kepala Perwakilan BPK Sultra Jadi Tersangka Korupsi Laporan Keuangan

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Andy Sonny menjadi tersangka kasus korupsi terkait laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Juru Bicara KPK, Ali Fikry di Jakarta pada Kamis, 18 Agustus 2022.

"Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana Nurdin Abdullah dan kawan-kawan terkait dugaan tindak pidana korupsi di maksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alex.

Alex menjelaskan terdapat lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulsel ini.

"Pihak pemberi adalah ER (Edy Rahmat) Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Pihak penerima adalah AS (Andy Sonny), Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara yang juga Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. Kemudian YBHM (Yohanes Binur Haryanto Manik) pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel," ungkap Alex.

"Selanjutnya WIW (Wahid Ikhsan Wahyudin) mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel yang juga Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. Lalu GG (Gilang Gumilar) pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/ Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel," imbuhnya.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 hingga 6 September 2022.

"AS ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. YBHM, WIW, dan GG ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," jelas Alex.

Atas perbuatannya, tersangka, ER sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AS, YBHM, WIW dan GG sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.