Skip to main content
Propam

Kronologi Brigadir SM Peras Warga hingga Di-OTT Propam Polda Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Brigadir SM, seorang anggota Polri yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra ditangkap oleh Propam karena diduga melakukan pemerasan.

Brigadir SM diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) setelah Propam Polda Sultra menerima aduan masyarakat.

Menurut Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh, Brigadir SM adalah seorang penyidik pada Subdirektorat II Ditreskrimum Polda Sultra.

Brigadir SM tertangkap tangan saat tengah melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang perempuan.

Kabid Propam menjelaskan peristiwa OTT ini terjadi sekitar dua pekan yang lalu dan bukan Jumat (11/3/2022) kemarin.

Dalam menjalankan aksinya, Brigadir SM diduga memeras seorang emak-emak dengan meminta uang sejumlah Rp25 juta.

"Ada pelaporan kita tindak lanjuti. Kita tangkap tangan saat ada transaksi," kata Kabid Propam, Prianto Teguh pada Jumat (11/3/2022) malam.

Prianto tak menjelaskan lebih jauh kasus apa yang ditangani oleh Brigadir SM dan membelit korbannya itu sehingga ada permintaan uang sebesar Rp25 juta.

Barang bukti uang sebesar Rp25 juta itu sendiri telah dikembalikan oleh penyidik Propam kepada korban. Priyanto beralasan, pihaknya hanya fokus pada pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh Brigadir SM.

"Kami tidak perlu bukti itu. Itu untuk laporan pidana, kami tidak fokus ke sana, hanya (fokus pada) etika profesi," imbuhnya.

Saat ini Brigadir SM tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Propam Polda Sultra. Meski demikian, ia tidak ditahan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.