Skip to main content
Kejati

Lima Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan di Butur, Termasuk Kadis PU

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Langere – Tanah Merah yang berada di Kabupaten Buton Utara.

Lima orang itu adalah Kepala Dinas (Kadis) PU Kabupaten Buton Utara (Butur) Buburanda; Direktur PT Sinar Bulan, Nasrun; Wakil Direktur PT Sinar Bulan, Umar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zalman; dan Asuransi Videi Kendari atas nama Suriadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, kelima tersangka langsung ditahan di Rutan Kendari per Senin, 2 September 2024.

"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang dalam Proyek Pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere – Tanah Merah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 dan 2023 dengan sumber dana berasal dari APBD (pinjaman dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023," ungkap Dody.

Proyek tersebut, lanjutnya, tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp4,5 milyar.

"Terhadap para tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999," imbuh Dody.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.