HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kapolri dan Kapolda Sultra mengevaluasi kinerja Kapolresta Kendari.
Bukan tanpa sebab, LIRA Sultra menilai penangan kasus dugaan pengelapan yang melibatkan Ketua Partai Gerindra Sultra Andi Ady Aksar yang telah lama bergulir di Polresta Kendari hingga saat ini tak ada ujungnya.
“Searusnya pihak Polresta Kendari tak ada tebang pilih dalam penanganan kasus. Jika ada indikasi yang berujung ada perbuatan pidana harusnya disampaikan ke publik secara terbuka agar masyarakat tak bertanya-tanya," kata Gubernur LIRA Sultra Karmin, Selasa (16/5/2023).
Bahkan, menurut Karmin, Kapolresta Kendari pernah memberikan keterangan kepada media pada 11 Mei 2023 dengan mengatakan bahwsanya Polresya akan segera mengumumkan status hukum terlapor Andi Ady Askar kepada publik.
"Namun, hingga saat ini pihak Polresta Kendari tak kunjung terbuka kepada publik apakah status hukum mantan Direktur KKP itu. Sehingga, kami dari DPW LIRA Sultra meminta kepada Kapolri dan Kapolda memanggil pihak Polresta Kendari atas penanganan dugaan penggelapan dana perusahaan seperti apa yang dilaporkan pihak korban, “tegas Karmin.