HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktur PT Bumi Sultra Jaya (BSJ) bernama Wardan menjadi terdakwa kasus penunggakan pajak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal Bakara mengatakan, Wardan selaku PT BSJ pada kurun waktu dua tahun sejak Januari 2018 sampai dengan Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
"Di mana terdakwa tidak menyetorkan sebahagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari customer (pelanggan) dari PT BSJ yaitu PD Perdana Cipta Mandiri, PT Weda Bay Nickel, PT Sinar Terang Mandiri, PT Sinar Karya Mustika ke Kas Negara sebesar kurang lebih Rp4.308.472.793," beber Ronal.
Terdakwa kemudian, lanjutnya, diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari dengan pasal dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, pada Senin 13 November 2023 pukul 13.30 Wita, Terdakwa telah melakukan penyetoran pembayaran atas perkara Tindak Pidana Pajak sebesar Rp.4.308.472.793.
Pembayaran atas perkara pidana pajak tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendari didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saudara Enjang Slamet dan Kepala Seksi Intelijen Bustanil Nadjamuddin Arifin dan disaksikan langsung oleh Terdakwa dan pihak dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)
"Bahwa penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Pajak," imbuh Ronal.
Pengembalian atau pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana pajak ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dalam sektor pajak sebagai bentuk partisipasi Kejaksaan Negeri Kendari dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selanjutnya uang sejumlah Rp 4.308.472.793 dari pengembalian atau pembayaran dari penaganan Perkara Tindak Pidana Pajak tersebut akan titipkan ke rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara a quo.