HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan seorang pegawai PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari sebagai tersangka.
Aryani Arfa, Manajer Keuangan dan BPM di PT Pos Indonesia KCU Kendari periode 2020 - 2024 dan Petugas Entri Kiriman Korporat pada Bagian Penjualan Bisnis Enterprise, Kurir dan Logistik di KCU Kendari 2025, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas perusahaan sebesar Rp5.223.738.047.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara menjelaskan, penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kajari Kendari Nomor 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 tanggal 25 Juni 2025.
"Adapun posisi kasus dalam perkara ini adalah kegiatan pengelolaan Dana Kas PT Pos Indonesia (Persero), terdapat adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya pemalsuan terhadap laporan keuangan, yaitu laporan kas setara kas," jelas Ronal.
Kemudian, terjadi kecurangan terhadap pencatatan transaksi keuangan pada Buku Kas Harian (BKH) dan System Application and Products (SAP) yang dibuat dan diinput oleh tersangka Ariyani Arfa selaku Manajer Keuangan sejak tahun 2020 - 2024, sehingga adanya selisih uang kas yang tidak dapat ditutupi.
"Tersangka Ariyani Arfa selaku Manajer Keuangan telah memalsukan laporan kas setara kas dan catatan keuangan karena telah mengambil dana kas dari kas penyaluran dana pihak ketiga. Terhadap penyimpangan atas dana kas tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka," bebernya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Marwan Arifin menambahkan, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tipikor Dana Kas dimaksud sejak tahun 2021 - 2024, didasarkan atas laporan hasil audit investigasi internal tahun 2024.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 milyar," kata Kasipidsus.
Marwan menambahkan, tersangka telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk dilakukan penahanan. Maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT- 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025, Tersangka Ariyani Arfa dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juli 2025.