Skip to main content
Baubau

Pelaku Pembunuhan Pasutri di Baubau Ditangkap, Ini Motifnya

HALUANRAKYAT.com, BAUBAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau menangkap pelaku pembunuhan pasangan suami isteri (pasutri) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa malam, 23 Agustus 2022 di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

"Berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/177/VIII/2022/Sultra/Res Baubau, tersangka bernama Abdul Rockim ditangkap malam tadi sekitar jam 20.30 di sebuah rumah kos," kata Erwin, Rabu (24/8/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka yang merupakan warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah ini mengaku membunuh pasutri La Moni dan Wancumapi karena sakit hati.

Baubau


"Motifnya tersangka kesal karena job untuk membuat pagar dan jendela di rumah korban dibatalkan secara sepihak oleh korban," jelas Erwin.

Tersangka Abdul Rockim membunuh kedua korbannya dengan menggunakan sebilah celurit.

Saat ini Tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

"Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 340 subsider 338 KUHP. Ancaman seumur hidup sekurang-kurangnya 20 tahun," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.