HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur pada 21 September 2021 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini melakukan pengembangan penyidikan.
Pengembangan ini masih terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.
"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai Tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," kata Ali, Rabu (29/12/2021).
Ia menyebut pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.
"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung diantaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat diantaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," bebernya.
Selain itu, lanjut Ali, tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," timpalnya.