HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Aksan, warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara geram bukan kepalang. Pasalnya, kendaraan roda dua miliknya ditarik paksa oleh sebuah perusahaan pembiayaan.
Penarikan paksa kendaraan Honda CBR 150 itu dilakukan pada Jumat, 19 Januari 2024 tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
Arogansi perusahaan pembiayaan ini sangat disayangkan. Meskipun Aksan selaku pemilik kendaraan menunggak cicilan pembayaran selama dua bulan, namun Aksan telah beritikad baik dengan melakukan pembayaran cicilan selama dua bulan yang tertunggak itu.
Perseteruan Aksan dengan perusahaan pembiayaan NFC Finance berujung pada laporan polisi dari NFC Finance ke Polsek Poasia pada Jumat 19 Januari 2024.
Aksan mengatakan, alasan tertunggaknya cicilan motornya karena uang yang sejatinya dipergunakan untuk membayar cicilan motor terpaksa ia alihkan untuk membiayai pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.
"Cicilan tidak dibayarkan kepada pihak leasing karena waktu itu ada kebutuhan mendadak yang membutuhkan dana yaitu pengobatan orang tua. Di saat bulan Januari 2024, tunggakan memasuki masa tiga bulan maka pihak Leasing NSC atas nama Heri menagih kepada saya. Tapi karena kondisi pada saat itu belum memiliki uang untuk membayarkan angsuran, pihak leasing hendak mengambil paksa motor pada Kamis, 18 Januari 2024," ungkap Aksan.
Namun, lanjut dia, upaya pihak pembiayaan itu dihalangi oleh paman Aksan yang bernama Erik.
"Asumsi pihak leasing bahwa motor telah dipindahtangankan kepada pihak lain (Erik) oleh saya tanpa sepengetahuan pihak leasing maka pihak leasing melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Poasia pada Jumat, 19 Januari 2024," imbuhnya.
Pada Jumat, saudara Aksan membayarkan tunggakan motor sebanyak dua bulan. Namun, pada pukul 12.00 Personil Polsek Poasia mengambil paksa motor CBR 150 di City Hotel untuk dibawa ke Polsek Poasia mengunakan mobil bak terbuka. Pukul 19.00, Erik dan Aksan mendatangu Polsek Poasia. Menyusul kemudian pihak pembiayaan juga datang.
"Pada saat pertemuan tidak ada kegiatan mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan namun pihak leasing menekan saya untuk menyerahkan unit Honda CBR 150 tersebut kepada leasing karena telah melangar kontrak dimana saya dianggap telah memindahtangankan tanpa sepengetahuan pihak leasing. Saya telah menjelaskan ulang bahwa motor tersebut batal dipindahtangankan dan saya sendiri telah membayar tunggakan cicilan sebanyak dua bulan. Namun pihak leasing tidak mau menerima penjelasan dari saya dan Erik. Pihak leasing tetap berniat mengambil paksa motor CBR 150 tersebut dan mengembalikan dua bulan cicilan kepada saya," beber Aksan.
Atas keinginan pihak NFC Finance tersebut, Aksan dan Erik tidak mau menerima dan meminta kepada pihak Polsek Poasia untuk melanjutkan kasus sampai ke pengadilan karena pihak pembiayaan dinilai arogan, mau menang sendiri, dan memanfaatkan kelalaian nasabah yang dimana kelalaian tersebut dapat diselesaikan tanpa ada masalah.
"Pihak leasing terlalu dini memvonis saya telah melakukan tindak kriminal tanpa ada putusan hukum dan berusaha menguasai unit Honda CBR 150 tersebut tanpa ada ganti rugi yang diberikan kepada saya," timpal Aksan.
Anggota Polsek Poasia Samidi yang melakukan pengambilan paksa kendaraan milik Aksan mengatakan, alasan pengambilan kendaraan karena Aksan melakukan pemindahtanganan kendaraan kepada pamannya yang bernama Erik.
"Motor CBR milik Pak Aksan dipindahtangankan ke pihak lain," kata Samidi.
Ditanya perihal apakah penyitaan kendaraan itu dibekali surat perintah atau tidak, Samidi enggan menjawab.
Sementara itu, pihak NFC Finance yang dihubungi media ini tidak memberikan respon apapun.