HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (02/09/2024).
Rapat Paripurna ini mengusung dua agenda utama, yakni penyampaian pidato penjelasan Gubernur terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dan pengambilan keputusan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Sidang paripurna dengan agenda penyampaian pidato penjelasan Gubernur terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Shaleh, dilanjutkan dengan pidato penjelasan mengenai perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 oleh Pj Gubernur.
Dalam pidato penjelasannya, Pj Gubernur menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan awal, serta untuk mengoptimalkan hasil pelaksanaan APBD hingga akhir tahun anggaran.
“Perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2024 bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta capaian target kinerja program-kegiatan, baik yang ditingkatkan maupun yang dikurangi dari asumsi KUA sebelumnya, dan mengoptimalkan pelaksanaan perubahan APBD TA 2024,” ungkap Pj Gubernur.
Lebih lanjut, Pj Gubernur menyampaikan bahwa pembangunan di Provinsi Sultra telah berjalan sesuai dengan APBD Tahun Anggaran 2024 dan telah menghasilkan capaian yang positif.
“Pertumbuhan ekonomi menunjukkan tren positif dengan pencapaian sebesar 5,54% pada triwulan kedua 2024, disertai penurunan inflasi dan perbaikan indikator kesejahteraan seperti penurunan angka kemiskinan dan tingkat pengangguran. Pendapatan daerah juga mengalami peningkatan signifikan, dengan target naik sebesar 11,97% menjadi Rp 5,313 triliun," jelasnya.
Sidang paripurna dengan agenda kedua dilanjutkan dengan paparan hasil penyempurnaan kelima Ranperda yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang
• Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
• Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
• Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
• Penanggulangan Penyakit Menular, serta
• Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan.
Setelah pemaparan, Ketua DPRD mengetuk palu tanda persetujuan bersama, yang diikuti dengan penandatanganan dokumen secara simbolis pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pj Gubernur Andap Budhi Revianto dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas selesainya pembahasan kelima Ranperda ini. Kelima Ranperda ini akan menjadi produk hukum yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sultra.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan sinergi yang baik, kita berhasil menyelesaikan pembahasan ini. Saya berharap apa yang telah kita capai ini menjadi sumbangsih yang berharga dalam pengabdian kepada masyarakat Sultra untuk mewujudkan daerah yang maju, sejahtera, dan modern,” ujar Andap.
Hadir dalam Rapat Paripurna ini antara lain Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Provinsi Sultra, Forkompimda Tingkat I Sultra, Kakanwil Kemenkumham, dan para Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra.