Skip to main content
Polair

Polairud Polda Sultra Tahan Kapal Tongkang yang Tabrak Nelayan hingga Tewas

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kapal tongkang dan tugboat yang menabrak nelayan hingga tewas di Selat Tobea, Konawe Selatan kini ditahan di Mako Polairud Polda Sultra. 

Selain itu, Ditpolairud Polda Sultra juga mengamankan nahkoda dan awak kapal untuk dimintai keterengan terkait hal ini. 

Kapal tongkat Syukur 23 dan Tugboat TB Syukur 29 tersebut telah menabrak sebuah perahu nelayan yang mengakibatkan meninggalnya seorang nelayan. 

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan bahwa, kecelakaan laut itu terjadi di Selat Tobea, Perairan Polewali, Kabupaten Konawe Selatan pada hari Rabu (8/9/2021). 

Diketahui seorang nelayan bernama Tasman Jaya, warga Jalan Lamuna, Kelurahan Tampo, Kabupaten Muna ditemukan meninggal dunia. 

Kepada awak media, Ruly mengatakan telah mengamankan sebuah tugboat Syukur 23 dan tongkang TB Syukur 29. Selain itu, perahu korban juga diamankan di Mako Polairud Polda Sultra.

"Selain mengamankan kapal tongkang tersebut, kami juga menahan nahkoda kapal berinisial JN (50), mualim kapal, juru kemudi, serta ABK kapal," ujarnya pada Selasa (14/9).

Adapun kronologi, berdasar pemeriksaan sementara yang lagi berlangsung, Ruly menjelaskan bahwa, kapal tongkang tersebut berangkat dari Morowali Utara menuju Kabaena.

"Dari hasil pemeriksaan, pada saat itu angin kencang serta ombak cukup deras perahu nelayan sempat menghindar namun tongkang tidak sempat untuk menghindar," tuturnya. 

Alhasil, kata Ruly, kapal tongkang pemuat ore itu menabrak badan perahu nelayan milik Tasman yang mengakibatkan hilangnya korban dan ditemukan pada meninggal dunia pada Ahad (12/09). 

Lebih jauh ia mengatakan, sekarang nahkoda kapal dan pihak yang terkait serta beberapa saksi masih terus dilakukan pemeriksaan intensif. 

"Sejauh ini kami  masih menyelidiki lebih dalam dan  ketika bukti-bukti terpenuhi kita akan sampaikan pasal-pasal apa yang akan kita terapkan mereka," tutupnya. (MAR)

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.